Pemerintah Bekasi Buka Posko THR bagi Buruh yang Belum Terima Hak

Senin, 4 Juni 2018 06:30 WIB

Ribuan buruh Kabupaten Bekasi berkonvoi di Bekasi, Jawa Barat, (01/05). Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi, berkonvoi memutari Kabupaten Bekasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di wilayah itu. Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR wajib bagi perusahaan untuk karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, Ahad, 3 Juni 2018.

Menurut dia, didirikannya posko tersebut untuk mengantisipasi perusahaan yang tak memberikan hak para buruhnya. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengacu pada Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR untuk keberlangsungan pekerja saat merayakan hari besar keagamaan," kata Edi.

Baca: Polda Metro: Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan, Asalkan...

Ia mengatakan, dalam surat edaran itu, perusahaan diminta memberikan hak buruhnya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran. Dengan begitu, uang THR bisa dipakai untuk persiapan perayaan Idul Fitri maupun pulang ke kampung halamannya. "Sejauh ini belum ada laporan, karena Lebaran masih 12 hari lagi," kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Bekasi meminta buruh atau pekerja melaporkan perusahaan yang tidak memberikan uang THR. Sehingga, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Adapun sanksi paling berat adalah perusahaan membayar denda dua persen dari nilai THR kepada pemerintah. "Karena THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Baca: Anies Baswedan: Segera Laporkan Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR

Jumlah buruh di Kabupaten Bekasi mencapai ratusan ribu orang. Kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu memiliki jumlah perusahaan di atas 4.000.

Adapun nilai upah minimum mencapai Rp 3,9 juta lebih, nilai ini paling besar nomor dua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang.

Seorang buruh perusahaan baja di Cikarang, Rudi, belum menerima THR dari perusahaannya hingga hari ini. Menurut dia, perusahaan tempatnya bekerja menjanjikan uang itu dibayarkan pada 6 Juni mendatang atau sepekan sebelum Lebaran.

"Kalau perusahaan bonafide sudah ada yang membayarkan THR," katanya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

8 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

13 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

14 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

16 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

17 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

18 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

19 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

19 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

19 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya