Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun, Begini Dukungan Sesama Aktor
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 7 Juni 2018 18:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa rekan seprofesi Tio Pakusadewo, seperti Roy Marten, Marcella Zalianty, Aming dan Jajang C. Noer datang untuk memberi semangat bagi aktor yang dituntut 6 tahun dalam kasus narkoba itu.
“Stay strong Tio! We will always behind you,” teriak Jajang C. Noer menyemangati Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018.
Sidang pledoi Tio Pakusadewo yang semestinya digelar hari ini, ditunda sampai setelah Lebaran yaitu 28 Juni 2018.
Baca: Ini Kata Hakim Soal Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Ditunda Lagi
Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena kepemilikan dan penyediaan narkoba.
Teman-teman Tio Pakusadewo itu datang untuk memberikan dukungan moril bagi aktor itu. Mereka juga mencari tahu perkara apa yang menjerat Tio sehingga dituntut hukuman di atas lima tahun.
Baca: Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Bilang Wajib Sabar dan Tahan Marah
“Saya turut prihatin dengan sahabat kami Tio dituntut enam tahun. Kalau seseorang berbuat salah saya kira pantas dihukum sesuai dengan kesalahannya,” kata Roy Marten.
Didatangi oleh teman-temannya, aktor yang berperan dalam film Bukaan 8 ini merasakan diberi dukungan di pada persidangan kali ini. “Semua yang saya kenal ada, mereka datang kasih dukungan,” kata Tio.
Tim kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy mengatakan kedatangan kawan-kawan Tio Pakusadewo merupakan hal yang positif karena dapat membantu kliennya itu. “Saya sangat berterima kasih sekali, karena yang dibutuhkan om Tio adalah support,” katanya.
Baca: Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Ingin Miss V Ditangkap
Inti dari pledoi yang gagal dibacakan hari ini menurut Aris adalah untuk meminta hakim untuk mempertimbangkan kembali pasal 112 UU Narkotika yang ditimpakan kepada kliennya.
Menurut Aris salah sasaran bila Tio Pakusadewo dikenakan pasal ini karena Tio hanya korban penyalahgunaan narkoba. Tio, katanya, tidak mengedarkan narkoba.
FIKRI ARIGI