TPA Sampah Cipayung Jorok, Wali Kota Depok Salahkan TPA Nambo
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 7 Juni 2018 21:16 WIB
TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Muhammad Idris masih mencari strategi baru untuk mengatasi sampah yang sudah melebihi kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
“Dampak-dampak lingkungan harus secepatnya diatasi. Harus mengubah strategi untuk menyesuaikan persoalan TPA yang sudah menggunung ini,” kata Muhammad Idris saat ditemui di Kawasan Margonda, Depok pada Kamis 7 Juni 2018.
Baca juga: Sungai Pesanggrahan Tercemar Racun dari Sampah TPA Cipayung
TPA Cipayung yang sudah kelebihan kapasitas itu kini mencemari Sungai Pesanggarahan. Air lindi berwarna hitam dan beracun masuk ke sungai yang bermuara di Teluk Jakarta.
Selain itu, TPA Cipayung melanggar garis sempadan Sungai Pesanggarahan. Beberapa waktu lalu sampah dari TPA ini menyumbat badan sungai dan menyebabkan banjir di rumah warga di Pasir Putih.
Muhammad Idris menyalahkan molornya TPA Nambo di Kabupaten Bogor beroperasi. TPA Nambo yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang untuk Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kabupaten Depok.
“Janjinya Nambo bisa beroperasi di awal tahun ini. Molor jadi Maret lalu janji lagi Agustus. Sekarang janji lagi 2019,” ujar Idris saat ditemui di Kawasan Margonda Depok Kamis 7 Juni 2018.
Menurut Idris pembebasan lahan untuk pembangunan buffer zone segera direalisasikan. Hal ini sudah disosialisasikan juga ke masyarakat sekitar. “Pembebasan kita sudah lakukan pada anggaran 2018 di perubahan.”
Simak juga: Krisis Sampah di Depok, TPA Cipayung Hanya untuk 6 Bulan
Untuk mengatasi pencemaran air ke sungai tutur Idris akan dilakukan penambahan jumlah kolam di TPA Cipayung. Anggaran untuk pembebasan lahan di APBD Perubahan 2018 sudah termasuk kebutuhan untuk kolam. “Lahan untuk kolam.nanti dicari lokasinya” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung- Cisadane (BBWSCC) Jarot Widyoko menuding pengelola TPA Cipayung milik Pemerintah Kota Depok melanggar garis sempadan Sungai Pesanggrahan sehingga sampah jatuh ke badan sungai.
Simak juga: TPA Sampah Regional Tertunda, Depok Koordinasi dengan Jawa Barat
“Nanti saya secara struktural akan memperingatkan ke pengelola TPA melalui surat teguran,” kata kepada Tempo pada Rabu 6 Juni 2018.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Aturan sempadan kalau untuk perkotaan yakni sekitar 30 meter.
Buruknya pengelolaan TPA Cipayung menyebabkan banjir di Kelurahan Pasir Putih, Depok akibat penyumbatan di hilir Sungai Pesangrahan.
Jarot menjelaskan ada parapet beton yang dijadikan tanggul oleh pengelola TPA Cipayung yang ambles ke sungai. “Sampah juga sudah masuk ke badan air sehingga terjadi pedangkalan,” ujarnya.