Pembunuhan Grace Gabriella, Remaja Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juni 2018 16:51 WIB

Lokasi penemuan mayat Grace Gabriella Bimusu, 6 tahun yang terbungkus dalam karung beras di Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Bogor. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Bogor – RF, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Grace Gabriella Bimusu, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat 8 Juni 2018. RF terbukti membunuh Grace, yang baru berusia 5 tahun, dan memasukkan mayatnya ke dalam karung.

Mayat Grace, yang masih tetangga pelaku, dibuang ke kebun kosong tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30.

Baca: Tersangka Pembunuhan Grace Ditangkap, Polisi: Butuh Berhati-hati

Sebelum ditemukan tewas, pada Senin 30 April 2018, Grace sempat menghilang dari rumahnya setelah membeli es krim di sebuah warung dekat rumahnya.

“Setelah menimbang, Majelis Hakim menyatakan RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kedua, pertama dan kedua,” kata Hakim Ketua, Tira Tirtona saat membacakan amar putusan di PN Cibinong, Jumat 8 Juni 2018.

Baca: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Grace Gabriela

Selain divonis 10 tahun penjara, hakim memutuskan RF juga harus menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan.

Penjatuhan hukuman tersebut, lanjut Tirta, didasari setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, memperhatikan surat bukti dan barang bukti, serta mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum.

Advertising
Advertising

“Pada pokoknya menyatakan RF dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan diluar ikatan perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya, sesuai dengan tuntutan JPU,” lanjut Tira.

Baca: Kronologi Pembunuhan Grace Gabriela Bimusu

Tira menyatakan, dalam pertimbangannya majelis hakim mendapatkan dakwaan yang disusun secara alternatif kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diantaranya adalah pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo uu 11 tahun 2012.

Baca: Ibu Pelaku Pembunuhan Berubah Sikap, Keluarga Grace Curiga

“Berdasarkan fakta fakta yang diperoleh di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terbukti dan terpenuhi secara sepenuhnya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut,” lanjut Tira soal kasus pembunuhan anak itu.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

2 hari lalu

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

3 hari lalu

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya