Pembobolan Ribuan Email Taksi Online, Apa Ancaman Hukuman Pelaku?

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 Juni 2018 19:48 WIB

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus peretasan akun e-mail pengemudi taksi online Grab, Jumat, 8 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Lima tersangka peretas membobol lebih dari tiga ribu e-mail pengemudi taksi online Grab Indonesia. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para peretas mengalirkan biaya insentif yang seharusnya masuk rekening para pengemudi beralih ke rekening pelaku.

"Jumlah akun e-mail yang berhasil mereka retas ada tiga ribu lebih sehingga menikmati keuntungan Rp 1 miliar," kata Ade saat merilis kasus taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca : Lima Peretas Email Sopir Taksi Online Raup Rp 1 Miliar, Modusnya?

Kelima tersangka adalah laki-laki berinisial TM alias T 30 tahun, YSBP (27), YD bin MSD (36), RH bin B (26), dan GRW alias B bin P (33). Menurut Ade, salah satu pelaku melancarkan aksinya sejak 2017 sebelum dipecat.

Tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Polisi juga menduga pelaku melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun pelaku berinisial TM adalah admin di perusahaan transportasi online itu yang memiliki username. Karena itu, TM dengan mudah melihat transaksi operasional taksi online, termasuk jumlah intensif yang diperoleh pengemudi. Setelahnya, pelaku mengubah nomor rekening.

"Sehingga seharusnya para supir menerima dana insentif tapi belok pada rekening yang sudah mereka siapkan," ujar Ade lagi.
Simak : Kemenhub Sepakat Autr Empat Hal Ini untuk Taksi Online

Setelah dipecat, pelaku kembali meretas akun para pengemudi. Caranya dengan menyewa username tiga admin yang masih bekerja di Grab. Ketiganya adalah GWR, YSBP, dan RH. Ade berujar, pelaku menyewa username tiga admin itu Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per hari.

Pelaku mengembalikan data sopir taksi online Grab yang diretas setelah uang insentif masuk ke rekening pelaku. Tujuannya agar peretasan tak terlacak.

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

37 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

38 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

38 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

39 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

39 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

40 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

40 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

40 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

40 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

41 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya