TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka peretasan terhadap akun e-mail pengemudi taksi online Grab Indonesia. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyatakan, para pelaku meraup keuntungan Rp 1 miliar.
"Lima tersangka meraih keuntungan Rp 1 miliar," kata Ade saat merilis kasus kriminal di taksi online itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca : Rampas Uang dan Perkosa Penumpang, Sopir Grab Ditangkap
Lima tersangka diketahui meretas lebih dari tiga ribu akun e-mail pengemudi taksi online. Tujuannya untuk mengalihkan biaya insentif dari rekening pengemudi ke rekening pelaku.
Artinya, uang insentif yang seharusnya ditransfer ke rekening pengemudi justru masuk ke rekening lain. Menurut Ade, pelaku hanya memerlukan waktu 2-3 menit untuk memindahkan uang insentif tersebut.
Kelima tersangka adalah laki-laki berinisial TM alias T (30), YSBP (27), YD bin MSD (36), RH bin B (26), dan GRW alias B bin P (33). Menurut Ade, salah satu pelaku melancarkan aksinya sejak 2017 sebelum dipecat.
Pelaku berinisial TM adalah admin di perusahaan transportasi online itu yang memiliki username. Karena itu, TM dengan mudah melihat transaksi operasional taksi online, termasuk jumlah intensif yang diperoleh pengemudi. Setelahnya, pelaku mengubah nomor rekening.
"Sehingga seharusnya para supir menerima dana insentif tapi belok pada rekening yang sudah mereka siapkan," ujar Ade.
Setelah dipecat, pelaku kembali meretas akun para pengemudi taksi online tersebut. Caranya dengan menyewa username tiga admin yang masih bekerja di Grab. Ketiganya adalah GWR, YSBP, dan RH. Ade berujar, pelaku menyewa username tiga admin itu Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per hari.