Kawan Chat Rizieq Shihab, Firza Husein, Juga Mendapat SP3

Selasa, 19 Juni 2018 03:20 WIB

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Dugaan kasus pornografi ini melibatkan Rizieq Shihab. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan penyidikan atas kasus kawan wanita dan terduga lawan bicara Rizieq Shihab dalam percakapan yang menyeretnya menjadi tersangka, Firza Hussein. Dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Firza maka semua kasus pornografi yang sebelumnya dituduhkan pada Rizieq, dinyatakan selesai.

Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, membenarkan bahwa polisi mengeluarkan SP3 untuk Firza. Surat itu dikeluarkan berbarengan dengan SP3 untuk Rizieq Shihab pada 16 Juni 2018. "Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Azis ketika dihubungi Tempo, Senin, 18 Juni 2018, pada saat ditanya apa alasan polisi menghentikan kasus Firza.

BACA JUGA: Begini Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya

Sayangnya, Polda Metro Jaya enggan memberikan konfirmasi atas kabar ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tampak enggan menjelaskan alasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Firza Husein. Dia malah meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke juru bicara Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

"Kalau ada kejadian di polres, polda boleh ngomong enggak? Kalau polda ada kejadian, mabes boleh ngomong enggak?" kata Argo balik bertanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juni 2018.

BACA JUGA: Firza Husein Siap Diperistri Habib Rizieq, Jika...

Sebelumnya, Firza terseret kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kasus itu bermula dari beredarnya percakapan berkonten dewasa via Whatsapp yang diduga antara Firza dan Rizieq. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com.

Advertising
Advertising

Pasca peredaran video itu, polisi menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ini Cerita Orang Ketiga dalam Konflik Rizieq vs Firza Husein

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

14 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

14 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

21 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya