Politikus Gerindra Dilaporkan ke Polisi karena Mudik Neraka

Kamis, 21 Juni 2018 12:25 WIB

Novel Chaidir Hasan (kiri) dan Habiburokhman mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat, 16 November 2016. Novel diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Tempo/Rezki

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa berinisial DD melaporkan politikus Partai Gerindra Habiburokhman ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2018.

Habiburokhman, yang juga anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu dilaporkan karena perkataan 'Mudik Neraka' yang diduga diucapkan pada 13 Juni 2018.

Baca: Alasan Anies Baswedan Pakai Baju Dinas Datangi Rakornas Gerindra

"Ya betul sudah dilaporkan ke polda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 21 Juni 2018.

Sebelumnya, Habiburokhman mengeluhkan terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak. Kejadiannya dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Waktu itu, dia akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni dengan kapal feri.

Baca: Anies Baswedan Diserang Isu Anggaran, Gerindra: Karena Iri WTP

Menurut Argo, pelapor mengetahui persis waktu dan tempat yang dimaksud Habiburokhman. Sebab, waktu itu pelapor sedang mengantar kawannya ke Pelabuhan Merak, Banten menuju Lampung.

"Sehingga dia (pelapor) mengetahui persis bahwa yang dikatakan terlapor Habiburrahman adalah tidak benar dan menyesatkan," ujar Argo.

Baca: Gerindra Minta Anies Baswedan Beberkan Proses Rumah DP Nol Rupiah

Advertising
Advertising

Dugaan informasi sesat lainnya, menurut pelapor, Habiburokhman justru menggunakan moda transportasi jenis pesawat, bukan kapal. "Jelas istilah Mudik Neraka ini kebohongan namanya," ujar Argo menirukan pelapor.

Pelapor menduga, Habiburokhman tak berada di lokasi dan tempat kejadian seperti yang dikisahkannya. Menurut pelapor, Habiburokhman diduga sudah berada di Lampung saat kejadian bernama Mudik Neraka itu.

"Tidak mungkin akan ada dua orang yang sama di tempat yang berbeda," kata pelapor.

Baca: Politikus Gerindra Sindir Ombudsman Karena Usut Penutupan Jalan

Karena itulah, pelapor memutuskan memperkarakan ucapan Habiburokhman ke ranah hukum. Habiburokhman diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, politikus Gerindra Habiburokhman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Umdang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 311 KUHP.

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

13 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

14 jam lalu

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan Ganjar Pranowo yang ingin berada di luar pemerintahan. Ini sikap yang mulia.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Penambahan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo Adalah Hal Bagus, Ini Alasannya

18 jam lalu

Gerindra Sebut Penambahan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo Adalah Hal Bagus, Ini Alasannya

Gerindra menepis anggapan pengembangan jumlah kementerian di kabinet Prabowo sebagai upaya mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

19 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

22 jam lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

1 hari lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya