Penjagaan diperketat di kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota pasca kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua serta bom di Surabaya dan Riau, Kamis, 17 Mei 2018. Tempo/Adi Warsono
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memperketat penjagaan di markas mereka sendiri di kantor-kantor kepolisian, Jumat 22 Juni 2018. Polisi mengantisipasi gangguan dan serangan teroris bersamaan dengan sidang vonis Aman Abdurrahman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Seluruh markas kepolisian sudah diperketat penjagaannya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat 22 Juni 2018.
Polisi, kata Argo, telah memperketat penjagaan sejak peristiwa serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2018. Serangan itu tak berselang lama dengan pemberontakan tahanan kasus terorisme di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam penjagaan ketat itu, setiap orang maupun kendaraan yang masuk area kantor polisi mesti menjalani pemeriksaan. “Sekarang setiap yang masuk harus diperiksa,” ucap Argo.
Aman Abdurrahman dianggap berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di tanah air. Dalam sidang, pendiri kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang berbaiat ke kelompok teroris ISIS ini didakwa menjadi dalang dari lima kasus terorisme.
Selain bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam persidangan pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
5 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.