Kepala Polda Tunda Tes Psikologi Pembuatan SIM, Mengapa?

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Jumat, 22 Juni 2018 20:53 WIB

Polisi melakukan atraksi berkendara motor saat peresmian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di Senayan, Jakarta, 6 Desember 2015. SIM online terintegrasi dengan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian, termasuk catatan kecelakaan serta terkoneksi dengan 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunda syarat tambahan lulus tes psikologi bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM. Awalnya, syarat tambahan tes psikologi tersebut mulai diterapkan pada 25 Juni 2018.

"Pelaksanaan tes psikologi SIM kami tunda sesuai petunjuk dari Kapolda (Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz)," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jumat, 22 Juni 2018.

Penundaan tes tersebut diputuskan lantaran pihaknya masih memperbaiki sistemnya. Jika sistem tersebut diterapkan pada Senin pekan depan, hasilnya diperkirakan belum maksimal. "Kami ingin mencari hasilnya yang maksimal," ujar Argo.

Menurut Argo, penundaan penerapan sistem ini juga belum bisa diperkirakan hingga kapan. "Nanti diberitahukan kemudian. Jadi, intinya bahwa pelaksanaan tes psikologi ditunda," ucapnya.

Tujuan tes psikologi bagi calon pembuat SIM adalah meminimalisasi kecelakaan lalu lintas lantaran pengemudi mengalami gangguan psikis.

Advertising
Advertising

Polda Metro Jaya memperluas syarat pembuatan SIM karena sejalan dengan Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan syarat tes psikologi berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Wilayah tersebut mencakup lima polres di DKI Jakarta dan polres penyangga, seperti Depok, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, Bekasi Kota, dan Bekasi Kabupaten.

Polda Metro Jaya akan menggandeng dua lembaga tes psikologi profesional. Kedua lembaga harus memperoleh pembinaan dan pengawasan dari Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat menyambangi langsung kantor lembaga atau meminta arahan dari petugas kantor SIM lebih dulu.

"Kita minta mereka (lokasi lembaga tes psikologi) tidak jauh-jauh dari tempat kantor SIM. Salah satu caranya bisa dengan menyewa tempat terdekat," ucap Fahri.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

29 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Dua Mahasiswi Ini Bandingkan Kelas dan Skema IUP di QUT dan Unair

46 hari lalu

Begini Dua Mahasiswi Ini Bandingkan Kelas dan Skema IUP di QUT dan Unair

Keduanya adalah mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Psikologi Universitas Airlangga (Unair).

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Kesulitan Gali Motif Lantaran Keterangan Pelaku Berubah-ubah

50 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Kesulitan Gali Motif Lantaran Keterangan Pelaku Berubah-ubah

Polisi menyebut ibu bunuh anak di perumahan Bekasi mengalami halusinasi.

Baca Selengkapnya

Polres Tangerang Selatan Bakal Periksa Psikologi Korban Perundungan Geng Binus School

20 Februari 2024

Polres Tangerang Selatan Bakal Periksa Psikologi Korban Perundungan Geng Binus School

Polres Tangerang Selatan berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban perundungan siswa Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Tamara Tyasmara Pastikan Hadiri Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Hari Ini

19 Februari 2024

Tamara Tyasmara Pastikan Hadiri Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Hari Ini

Tamara Tyasmara akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya hari ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Dante Tewas Ditenggelamkan di Kolam Renang, Apsifor Sebut Bakal Periksa Lagi Tamara Tyasmara

16 Februari 2024

Kasus Dante Tewas Ditenggelamkan di Kolam Renang, Apsifor Sebut Bakal Periksa Lagi Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara mengatakan bakal kooperatif jika ada panggilan lagi oleh kepolisian secara resmi.

Baca Selengkapnya

Tamara Tyasmara Sudah 2 Tahun Pacaran dengan Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante

16 Februari 2024

Tamara Tyasmara Sudah 2 Tahun Pacaran dengan Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante

Tamara Tyasmara mengaku berpacaran dengan Yudha Arfandi sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya