Cabut Gugatan, Warga Kampung Akuarium Ganti Tuntut Janji Anies

Rabu, 27 Juni 2018 05:00 WIB

Warga beraktivitas di shelter warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, 16 April 2018. Sudah sebulan terakhir warga Kampung Akuarium dipindahkan ke empat bangunan shelter yang berdiri di sana. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi mencabut gugatan class action terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Sebagai gantinya, masyarakat menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk membangun kembali kampung yang lebih dikenal sebagai Kampung Akuarium tersebut.

"Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan perwakilan kelas (class action) warga Kampung Akuarium,” ujar Dharma Diani, satu di antara penggugat dalam keterangan tertulis yang disebarnya Selasa, 26 Juni 2018.

Baca berita sebelumnya:
Begini Tahapan Anies Bangun kembali Kampung Akuarim

Dharma menerangkan, alasan dicabutnya gugatan tersebut diterbitkannya Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Keputusan Gubernur tersebut merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium. “Warga Kampung Akuarium mengapresiasi langkah Anies tersebut yang sesuai dengan hal yang telah ia janjikan dulu.”

Anies disebutkan telah mengaktifkan kembali pula KTP dan membangun shelter (tempat tinggal sementara) bagi warga setempat. Termasuk membuat Community Action Plan (CAP) secara partisipatif untuk menata Kampung Akuarium beserta kampung-kampung lainnya di Jakarta.

Baca juga:
Pilkada Jawa Barat, Ada 19 TPS di Bekasi Tergolong Rawan
Kisah Terduga Teroris, Rizki dan Syafira Hanya Nama Alias

“Namun kami tetap menanti janji Anies lainnya untuk membangun kembali kampung Akuarium,” bunyi keterangan itu yang juga menyatakan, “Warga Kampung Akuarium akan terus menanti janji pembangunan kembali Kampung Akuarium dan mengawal proses tersebut.”

Sebelumnya, gugatan didaftarkan setelah ada pembongkaran paksa oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu. Warga Kampung Akuarium dinyatakan tak berizin dan kawasan permukiman kumuh yang dihuni 345 keluarga di sana melanggar peruntukan.

Selain Pemerintah DKI Jakarta, gugatan juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan dibuat berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya