Pencemaran Nama Baik, Polisi Hari Ini Periksa Pelapor Ahmad Dhani

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 27 Juni 2018 17:15 WIB

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 27 Juni 2018, pukul 14.00 WIB atas laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani.

Dia diperiksa atas laporannya terhadap penyanyi Ahmad Dhani sehubungan dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca : Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda, Ini Alasannya

"Hari ini 27 Juni jam 14.00 WIB dari penyidik cyber crime, saya diundang untuk klarifikasi mengenai laporan saya terhadap Ahmad Dhani," kata Jack di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018.

Sebelumnya, Jack melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan melalui akun fanpage bernama Ahmad Dhani Prasetyo dengan tambahan tulisan @AhmadDhaniPrastOfficial. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya. Perkara ini telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2578/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.

Dalam akun itu tercantum unggahan mengenai cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Ada dua poin yang ditulis, yakni cari ahli bahasa yang bisa disetir dan perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan. Menurut dia, unggahan tersebut condong memojokkan dan memfitnah polisi.

"Di sini saya melihat Ahmad Dhani sudah memfitnah apalagi bukan hanya ke saya yang dirugikan tapi juga kepolisian seolah-olah bisa disetir oleh ahli bahasa pidana," ujar Jack.

Jack meyakini, akun itu milik Ahmad Dhani. Sebab, terdapat unggahan akun fanpage Ahmad Dhani Prasetyo yang pernah terhubung ke Twitter resmi pentolan grup band Dewa 19 itu.

Jack memberikan barang bukti berupa foto akun beserta unggahan dan link Facebook. Dia juga menyiapkan dua saksi dari Cyber Indonesia yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah Ketua Cyber Indonesia Sulut Corry Chandra Prasetya.

Dengan adanya laporan tersebut Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dhani juga bakal dikenakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

23 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

23 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya