Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memutuskan menolak banding, terdakwa terorisme Aman Abdurrahman mengutarakan permintaanya. Pendiri kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu meminta segala urusan hukumnya segera diselesaikan.
Pegacara Aman Abdurahman, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya pun ingin segera dipindah dari sel di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, ke LP Nusakambangan. “Minta segera dipindah ke Nusa Kambangan agar lebih mendapatkan ketenangan,” kata Asludin saat dihubungi, Jumat 29 Juni 2018.
Menurut Asludin, Aman Abdurrahman sebenarnya tidak menerima dan menolak putusan vonis tersebut. Tapi Aman tidak mau mengajukan banding lantaran keyakinannya terhadap khilafah.
"Aman menyerahkan semuanya kepada Allah, tidak mau banding meski saya menyarankan untuk mengajukannya," ujar Asludin.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati dalam persidangan Jumat 22 Juni 2018. Aman Abdurrahman dianggap terbukti menjadi dalang atas lima serangan terorisme selama 2016-2017.
Selain menjadi otak serangan bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman Abdurrahman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
6 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.