Seorang pengemudi ojek online melewati pembatas jalan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, 21 Mei 2018. Tindakan pengendara yang melewati pembatas jalan dapat membahayakan pengendara lainnya yang sedang melintas. TEMPO/Fajar Januarta
TEMPO.CO, Jakarta – Pengendara sepeda motor, termasuk pengemudi ojek online, yang cenderung tak mematuhi aturan lalu lintas sudah menjadi cerita sehari-hari. Apa yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin malam 2 Juli 2018 lalu adalah satu contohnya.
Saat itu seorang pengendara ojek online melaju berlawanan arah di Jalan Raya Kahfi 1. Dampaknya dia terlibat tabrakan dengan kendaraan lain.
Si pengemudi motor luka pada lutut dan tangan kanan. Tapi fatal untuk penumpangnya. Fristianti, 30 tahun, si penumpang mengalami luka parah pada kepala dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Kristianto, mengatakan korban tewas saat motor pengemudi ojek online B 4403 BAZ bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Kuda B 8526 KT sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat itu pengemudi ojek online melawan arah dan tertabrak saat mau menyalip,” kata Kristianto, Selasa 3 Juli 2018.
Dia membenarkan pengemudi ojek online bernama Tomi Novianto, 25 tahun, hanya mengalami luka robek pada lutut kanan dan lecet pada tangan kanan lecet. Keduanya lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
"Penumpangnya tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Saat ini jenazah korban berada di Rumah Sakit Fatmawati," ujarnya.