Puluhan orang dari berbagai organisasi pers berunjuk rasa di depan gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta - Massa dari sembilan organisasi berbasis pers melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pagi ini, Rabu 4 Juli 2018. Mereka menuntut Dewan Pers dibubarkan.
Kasihhati menilai lembaga yang bertugas melindungi insan pers itu gagal melaksanakan tugasnya. Salah satu bukti kegagalan Dewan Pers, kata Kasihhati yaitu tidak mampu melindungi dan memperjuangkan kasus kematian wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf.
Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018. Yusuf adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ia didakwa melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yusuf dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. PT MSAM menilai berita Yusuf provokatif dan merugikan perusahaan.
Massa akhirnya membubarkan diri karena tidak bisa bertemu dengan pimpinan Dewan Pers yang tidak berada di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan Tempo telah mencoba menghubungi Ketua Dewan PersYosep Adi Prasetyo, namun belum bisa tersambung. Kasihhati mengatakan, aksi menuntut pembubaran Dewan Pers akan dilanjutkan ke Ombudsman RI. "Melaporkan ke Presiden RI untuk membubarkan," katanya.