Suara dari DPRD, Anies Baswedan Diminta Perkuat Badan Reklamasi

Rabu, 4 Juli 2018 21:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan memperkuat Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Penguatan dengan cara meningkatkan status Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 menjadi produk peraturan daerah.

Baca:
Ketua DPRD: Investasi Reklamasi Ratusan Triliun, Masa Dihancurkan

“Kami berharap eksekutif segera membuat Raperda tentang Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah, dalam rapat paripurna berisi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Tahun Anggaran 2017, Rabu 4 Juli 2018.

Maman menuturkan, secara prinsip Fraksi PPP mendukung dibentuknya BKP Reklamasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Reklamasi juga diharapkan bersinergi dengan lembaga lain yang saat ini mengelola pantai utara Jakarta areal daratan. Dia mennjuk pengelola itu di antarnaya Taman Impian Jaya Ancol.

Baca:
Anies Baswedan Bentuk Badan Reklamasi Jakarta, Fungsinya?

“Sinergi dan peningkatan status hukum diperlukan agar reklamasi dan daratan pantai utara Jakarta dapat diklaim secara hukum sebagai aset Pemprov DKI,” tuturnya.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 tahun 2018, BKP Reklamasi berfungsi mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir; peningkatan sistem pengendalian banjir; fasilitasi proses perizinan reklamasi; dan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra.

Baca juga:
Cerita Ahok Renovasi Makam Mbah Priok dari Dalam Penjara

Terbitnya peraturan tersebut dikecam oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta karena dinilai bakal melanjutkan proyek reklamasi pulau di pantai utara Jakarta. BKP Reklamasi juga dianggap bertentangan dengan kampanye Anies pada Pilkada 2017 lalu.

Selain itu, Pergub dinilai cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008. Dalam Pasal 71 Perpres 54 disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berita terkait

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

5 jam lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

9 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

10 jam lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

12 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

1 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya