TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan dibentuknya Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Jadi pembentukan badan reklamasi itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi," ujar Anies Baswedan saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Juni 2018. Lebih lanjut, gubernur hanya bertanggung jawab untuk pembentukan badan, sedangkan untuk fungsi dari badan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca : Masa Depan Reklamasi. Anies Baswedan Akan Patuhi Perpres 52
Dalam pasal 5 di Perpres 52 tahun 1995 itu, memang disebutkan pembentukan sebuah badan pengendalian terhadap pantai utara Jakarta . Dalam struktur organisasinya, Gubernur DKI Jakarta memiliki posisi sebagai katua dan penanggung jawab badan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lebih lanjut, Anies Baswedan berharap dengan adanya badan itu maka proses penataan dan kebijakan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan rencana master (master plan) yang lengkap.
Selain itu, Anies Baswedan berharap kebijakan yang dibuat oleh badan itu tidak hanya akan menjadi kebijakan Pulau C dan D saja, tetapi seluruh pesisir pantai utara.
Wacana soal pembentukan badan tersebut semakin mencuat setelah Anies menyegel kedua pulau tersebut. Adapun alasan penyegelan karena PT Kapuk Niaga Indah melakukan pembangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau itu.
Anies Baswedan menambahkan dirinya tidak khawatir terhadap ancaman yang mungkin datang pasca penyegelan tersebut. "Tugas saya menegakkan hukum dan aturan. Saya yakin ada di pihak yang benar dalam penyegelan ini," ujar dia.