Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak JPU pada tanggal 12 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta – Artis Roro Fitria tak menyampaikan keberatan atau penolakan (eksepsi) atas dakwaan kepemilikan narkoba yang ditujukan terhadap dirinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 5 Juli 2018, memutuskan melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi.
Dalam agenda sebelumnya, Roro Firia dijadwalkan memberikan eksepsi pada hari ini. Tetapi, ketika sidang berlangsung, Roro tak menyampaikan keberatan atau penolakan apapun. “Akan kami ajukan nanti saat pembuktian,” kata kuasa hukumnya, Dharma Praja Pratama.
Mendengar itu majelis hakim memutuskan persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Karena belum ada juga saksi yang disiapkan jaksa, hakim memutuskan lagi untuk menutup sidang dan melanjutkannya kembali Kamis 12 Juli 2018.
Sebelumnya, Roro Fitria didakwa memiliki dengan cara memesan narkoba jenis sabu sebanyak tiga gram. Dia yang ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi menangkap disertai barang bukti 2,4 gram sabu.
Roro Fitria lalu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika (UU Narkotika). Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.