TEMPO.CO, Jakarta - Artis Roro Fitria didakwa memesan 3 gram narkoba jenis sabu dari Wawan. Jaksa penuntut umum, Sarwoto, mengatakan pemesanan dilakukan pada 13 Februari 2018 pukul 23.00 WIB.
"Di dakwaan, (memesan) sekali. Tapi nanti di persidangan ditanya lagi," ucap Sarwoto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Juni 2018.
Baca juga: Biasa Hidup Mewah, Begini Kondisi Roro Fitria di Tahanan
Roro Fitria adalah artis sinetron yang terseret kasus narkoba. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Roro di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2,4 gram sabu, bukti transfer dan pembelian, serta percakapan telepon.
Roro Fitria menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 28 Juni 2018. Matanya tampak berkaca-kaca dan mukanya memerah saat sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Diskusi itu membahas perihal pengajuan keberatan atau eksepsi.
Jaksa menuding Roro Fitria melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak juga: Polda Kantongi Ciri Pelaku Pengeroyokan dari Mobil Herman Hery
Pasal 114 ayat 1 mengatur hukuman bagi yang terbukti membeli narkotik golongan I, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan Pasal 112 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Dua pasal itu yang dituduhkan kepada Roro Fitria.