TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional atau BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan ada lima tempat hiburan malam di Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan narkoba, Arman mengusulkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi tempat hiburan malam itu.
Baca juga: 36 Diskotek Terindikasi Narkoba, BNN: Tunggu Tanggal Mainnya
"Kami masih terus pantau tempat hiburan malam. Kami masih terus gentayangan," ujar Arman Depari saat ditemui di BNN, Jakarta Timur pada Kamis, 5 Juli 2018.
Arman menjelaskan, selain bergerak sendiri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Khususnya d wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara untuk memberantas narkoba.
"Kemungkinan ada beberapa jenis narkoba di hiburan malam itu. Kami masih melakukan penelusuran dan penyelidikan," ujar dia.
Arman menyampaikan hal tersebut ke wartawan seusai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,92 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 9.931 butir.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang gedung BNN dan dipimpin langsung oleh Ketua BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko.
Namun Arman tidak bersedia menyebut nama kelima tempat hiburan malam tersebut. Ia menjelaskan saat ini BNN masih terus mengumpulkan bukti dan laporan intelijen untuk menggerebek tempat tersebut.