BNN Tangerang Selatan Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu di Serpong
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 10 Juli 2018 08:35 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku yang diduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah Serpong. Sebelumnya, BNN menangkap kurir narkoba di dekat stasiun Serpong pada 4 Juli 2018.
Kepala BNN kota Tangsel, Ajun Komisaris Besar, Stince Djonso mengatakan, bandar narkoba AM (24) dan kurirnya AR (22) ditangkap dalam waktu bersamaan.
"Pelaku AR selaku kurir kami amankan di dekat stasiun Serpong, kemudian kami tangkap juga bandarnya MA juga di wilayah Serpong," ujar Stince, Senin, 9 Juli 2018.
Baca: Staf Sekjen DPR Diciduk Polisi, Mengedarkan Sabu?
Dari kedua pelaku, kata Stince, petugas BNN kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan 5,29 gram sabu yang dijual eceran dengan jumlah antara 0,5 sampai 1 gram.
"Dijual dalam paket kecil 0,5 sampai 1 gram sesuai pesanan, dengan kisaran harga jual Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per satu gram," katanya.
Adapun sejumlah barang bukti non narkotika, lanjut Stince, yang berhasil disita dari pelaku yakni berupa satu timbangan digital, satu plastik klip 4x6cm, 3 lembar struk transfer rekening, 3 lembar uang Rp 100 ribu.
"Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara," katanya.
Baca: BNN Sita Sabu 10 Kilogram dalam Kemasan Teh Cina
Stince menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan jaringan peredaran sabu yang melibatkan AM.
Berdasarkan pengakuannya, AM mendapat paket sabu itu dari seorang warga binaan di lapas Jakarta. "Dia ngakunya dari napi di Lapas Jakarta, lapas terkenal, tidak bisa kami sebutkan karena masih kami kembangkan," imbuhnya.