TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea-Cukai menggagalkan penyelundupan paket sabu seberat 10 kilogram dari Medan ke Jakarta. Penyelundupan ini terjadi saat arus mudik Lebaran lalu.
“Penyelundupan ini memanfaatkan momen mudik Lebaran menggunakan jalur laut,” ujar Kepala BNN Heru Winarko di kantornya, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca juga:
Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah
Soal Reklamasi, Ini yang Dituntut Ketua DPRD dari Anies
Penyelundupan digagalkan pada Jumat, 1 Juni 2018. Bersama dengan barang bukti sabu, petugas menangkap empat tersangka kurir yang masing-masing berinisial AL, 36 tahun, AB (46), MU (41), dan KS (36). Sedangkan otak penyelundupan masih buron.
Heru menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka itu berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai terhadap barang bawaan AL di pelabuhan di Medan, Sumatera Utara. Setelah paket itu terbukti bersisi narkoba, pengintaian dilakukan petugas BNN.
AL dikuntit sejak di Medan, singgah di Palembang, hingga berlayar ke Jakarta. Setibanya di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, AL beserta ketiga orang lain disergap.
Baca:
Begini Cerita Korban Pengeroyokan Politikus PDIP Herman Hery
Dari tangan mereka, petugas menyita 18 bungkus sabu yang disamarkan menjadi kemasan teh merek Cina sebanyak 10 kilogram. “Dari penangkapan ini, sebanyak 50 ribu anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Heru.
Adapun keempat tersangka langsung dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Hingga saat ini, keempatnya masih berada di BNN, Cawang, untuk penyelidikan lebih lanjut.