TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu keluarga yang menjadi pengedar sabu di salah satu rumah di Jalan Kapuk Muara RT 001/01 Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat, 16 Februari 2018. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu keluarga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan pengintaian dan menyamar jadi pembeli, polisi menangkap tersangka berinisial JN, 60 tahun, pukul 20.00, Jumat kemarin. "Dari tangan JN, kami menyita sepuluh paket sabu siap edar seberat 6,78 gram," kata Suhermanto lewat pesan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 17 Februari 2018.
Setelah melakukan pengembangan, tersangka JN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari anaknya berinsial SN, 21 tahun. Polisi langsung memburu, SN dan menemukan sabu 0,8 gram darinya. Sabu tersebut disimpan di saku celana dengan menggunakan bungkus tisu oleh SN. "Dari tangannya kami juga sita handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba," ujar Suhermanto.
Polisi terus menggali keterangan kepada kedua tersangka, dan mendapatkan informasi bahwa narkoba tersebut dari istri SN, yang berinsial IBN, yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. "Jadi ini sindakat narkoba yang dikendalikan oleh satu keluarga," ucapnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Simak kabar terbaru dari penangkapan pengedar sabu hanya di Tempo.co.