Suasana gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 yang terbengkalai di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, (21/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi memastikan terus menyelidiki dugaan korupsi proyek rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta senilai Rp 191 miliar. Pemeriksaan atas sejumlah saksi diklaim telah dilakukan.
“Indikasinya memang dugaan korupsi,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, Selasa, 10 Juli 2018.
Adi menerangkan, beberapa orang yang dipanggil adalah mereka yang mengetahui proyek sekolah tersebut. Namun Adi menolak memberikan keterangan lebih detil. “Masih proses penyelidikan, ya. Nanti hasilnya saya minta gelar perkara bisa disidik atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Adi mengatakan bakal mengundang kepala dinas pendidikan, penyedia jasa, dan konsultan pengawas proyek rehabilitasi sekolah-sekolah tersebut, juga Inspektorat DKI. "Di mana proyek itu dilakukan, kami harus klarifikasi," ucapnya.
Proyek rehabilitasi 119 sekolah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. Proyek diduga menyimpang dengan indikasi adanya penggelembungan harga alias markup.
Sebagian proyek rehabilitasi itu adalah penundaan dari 2016 pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, 55 sekolah direncanakan menjalani rehab berat pada 2016.
Namun pemenang lelang proyek sekolah baru diperoleh pada Oktober 2016. Karena waktu yang mepet, dinas memutuskan menundanya dan mengalihkannya untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2017.