Begini Jejak 7 Begal yang Ditembak Mati Polisi

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 16 Juli 2018 06:01 WIB

Sumiyati, tetangga Warsilah, korban penjambretan di Cempaka Putih, saat ditemui di depan kontrakan korban di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 3 Juli 2018. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan telah menembak mati 11 orang selama operasi memburu begal dan penjambretan sejak 3 Juli 2018 lalu. Operasi bersandi Cipta Kondisi yang digelar menjelang perhelatan Asian Games 2018 tersebut masih akan berlanjut hingga 3 Agustus 2018.

Dari 11 orang yang ditembak mati, Tempo mencatat sedikitnya tujuh ditembak tepat di bagian dada. Satu di antaranya adalah Udin, tersangka kapten komplotan atau geng yang menjambret dan menyebabkan penumpang ojek online bernama Warsilah, 37 tahun, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tewas di atas aspal.

Baca:
Tersangka Penjambretan Maut Cempaka Putih Ditembak Mati, Kenapa?

Udin ditembak anggota Kepolisian Resor Jakarta Timur di kawasan Marunda, Jakarta Utara, pada Kamis 12 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi melepaskan peluru tepat mengenai dada Udin. Dia tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kehabisan darah.

Enam orang lainnya yang ditembak mati adalah Franky, Robby, Mad Supi alias Cepi, Ramalia alias Ramli, Heru Astanto dan Bobby Syahputra. Tembakan polisi menembus hingga punggung lima dari tujuh orang tersebut.

Baca:
2 Pekan Operasi Buru Begal: Ratusan Ditahan, 11 Ditembak Mati

Franky ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat dini hari, 29 Juni 2018. Dia belakangan disangka pelaku penjambretan iPhone X milik Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR (pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Syarif Burhanudin.

Penjambretan terjadi saat Syarif sedang bersepeda di kawasan Kota Tua. Penjambretan juga menyebabkan Syarif menderita patah tulang karena terjatuh dari sepeda dan sempat terseret sepeda motor pelaku.

Robby tewas ditembak pada Senin, 2 Juli 2018. Mad Supi menjadi tersangka yang ditembak mati yakni pada Selasa 3 Juli 2018. Ramalia alias Ramli dan Heru Astanto pada 6 Juli 2018. Bobby Syahputra ditembak pada 8 Juli 2018.

Baca:
Kabar Begal Balas Dendam, Polisi: Jangan Percaya!

Robby merupakan tersangka dalam kasus penjambretan tas milik Claudia Fifin S. Sentosa, di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, pada Selasa 26 Juni 2018. Mad Supi diburu karena penjambretan di Jalan Prof. Latumeten, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu 23 Juni 2018. Saat itu, Mad Supi dan temannya menjambret tas milik Lina, 51 tahun, saat menumpang bajaj.

Sedangkan, Ramalia alias Ramli dan Heru Astanto merupakan tersangka begal staf ahli Presiden Joko Widodo (Jokowi), Armedya Dewangga, pada 8 Juni 2018 lalu. Ramli disangka berperan sebagai kapten dari komplotan begal modus penipuan ban kempis di Jakarta. Terakhir, Bobby Syahputra, tertangkap anggota Polsek Cengkareng yang sedang patroli karena mendengar korbannya, Ayu Rusilah, berteriak.

Juru bicara bicara Polres Jakarta Barat Komisaris Purnomo menyatakan para tersangka begal dan penjambretan itu ditembak karena melawan. “Tindakan yang kami lakukan sudah tegas dan terukur,” ujarnya. Polres Jakarta Barat menembak mati tiga dari tujuh orang tersebut.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya