Ribut Pencopotan Pejabat, Begini Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 18 Juli 2018 14:37 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpotensi mendapat sanksi atas polemik dugaan pelanggaran perombakan pejabat eselon II yang sedang ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi diberikan jika Anies tak mematuhi rekomendasi komisi.

Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, rekomendasi soal Anies Baswedan dikeluarkan setelah penyelidikan usai. Dalam penyelidikan, komisi meminta keterangan dua pihak yakni pejabat yang dicopot dan Pemprov DKI beserta bukti-bukti yang jadi landasan pencopotan.

Baca : Heboh Anies Copot Wali Kota Tanpa Surat, KASN Bisa Lakukan Ini

"Kalau faktanya lemah atau salah. Kami akan buat rekomendasi agar pejabat lama dikembalikan ke jabatan semula," kata Made kepada wartawan, Selasa, 17 Juli 2018.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, komisi akan menguatkan keputusan Anies Baswedan. Mengenai rekomendasi mengembalikan pejabat yang dicopot, Made menegaskan sifatnya mengikat dan final.

"Kalau gubernur sebagai Pajabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka kami akan lapor ke presiden," kata Made.

Made menjelaskan, presiden merupakan pemegang wewenang, untuk memberi sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi. Pemberian dan bentuk-bentuk sanksi, ujar Made, diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga : Anies Baswedan Maju Pilpres 2019, Sandiaga Uno Siap Jadi Gubernur DKI

"Nanti presiden yang akan meminta Menteri PAN-RB atau Menteri Dalam Negeri (untuk memberi sanksi)," tutur Made.

Pencopotan sejumlah pejabat oleh Anies Baswedan berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri. Asisten Komisioner KASN Sumardi mengatakan, gubernur dan wakil gubernur harusnya memberi kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun.

Berita terkait

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

3 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

15 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

1 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

5 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya