Di Mana Lima Mobil Sitaan First Travel? Ini Jawaban Kejari Depok
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 21 Juli 2018 10:09 WIB
TEMPO.CO, Depok -Lima unit mobil aset First Travel yang disita oleh negara sudah tidak tampak di halaman Kejaksaan Negeri Depok.
Mobil-mobil itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang dalam kasus First Travel.
"Barang bukti itu sudah dipinjam lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui dikantornya, Jumat 20 Juli 2018.
Baca : DPR: Aset First Travel Harusnya Dikembalika ke Korban Penipuan
Menurut Sufari, kelima aset itu istilah pinjam pakai oleh pemohon yakni PT Kanomas Tours dan Travel. Prosesnya sendiri sudah berlangsung saat tahap dua. "Pas pelimpahan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," ucap dia.
Permohonan itu, kata Sufari dilakukan untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon. Pemohon meminta untuk dilakukan perbaikan.
Iring-iringan kedua tiba pukul 15.05. Terdiri dari Daihatsu Sirion putih, Honda City biru, Toyota Hiace putih, dan VolksWagen minibus putih. Ada juga sebuah truk yang mengangkut sejumlah koper berisi 774 gaun milik Anniesa.
Penyerahan barang bukti terakhir First Travel ke Kejari Depok sekitar pukul 17. 40. Honda HR-V putih, dan Nissan X-Trail hitam memasuki kompleks Gedung Kejari.