Sandiaga Uno Kaget ASN yang Pungli di Kelurahan Tak Dipecat

Selasa, 24 Juli 2018 18:22 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat mengecek JakGrosir, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, 11 Januari 2018. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap agar harga sembako tetap stabil dan tidak ada kenaikkan yang begitu tinggi. TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kaget terhadap sanksi kepada A, oknum ASN Kelurahan Gandaria Utara yang terbukti pungli. A hanya dikenai sanksi berupa tidak menerima Tunjangan Kerja Daerah selama satu tahun.

Baca: Dilapori DPRD DKI Ada Lurah Pungli, Anies Baswedan Bilang Begini

"Kalau di dunia usaha sih pecat, simple aja. Tapi di Aparatur Sipil Negara harus tanya dulu karena ada Undang-Undang," ujar Sandiaga Uno di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juli 2018.

Sanksi tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies mengatakan tidak ada toleransi kepada ASN yang melakukan pungli. "Langsung saya pecat. Jangankan Lurah," kata Anies di Balai Kota, 19 Juli 2018 lalu.

Sandiaga Uno mengatakan harus ada sanksi yang lebih, selain peniadaan TKD selama satu tahun. Sebab A sudah merusak nama baik satu kelurahan hingga kecamatan. Salah satu sanksi yang ia pikirkan untuk oknum tersebut adalah sanksi sosial.

Baca: Dugaan Pungli di Kelurahan, Anies Baswedan: Siap-siap Berhenti

Namun, Sandiaga masih akan mempelajari UU yang mengatur sanksi tersebut. Ia tidak ingin memberi instruksi yang malah menyalahi UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

A merupakan pegawai di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan. Ia terbukti telah menerima uang sebesar Rp 8 juta dari warga Jakarta yang ingin mengurus sertifikat rumah. Kasus itu mencuat setelah korban melaporkannya ke DPRD beberapa hari yang lalu.

Advertising
Advertising

Selain itu, A juga telah mengaku kepada atasannya ihwal pungutan liar (pungli) tersebut. Selanjutnya, A dikenakan sanksi sesuai Pasal 9 di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni peniadaan TKD selama satu tahun.

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

12 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

17 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

21 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

5 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya