Begini Roro Fitria dan Tio Pakusadewo Saling Dukung di Tahanan

Rabu, 25 Juli 2018 09:53 WIB

Roro Fitria tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Roro Fitria dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika serta terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Tio Pakusadewo dan Roro Fitria, yang senasib menjadi terdakwa kasus narkoba, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Roro, sebagai senior, Tio menasihatinya.

"Om Tio mendoakan saya dan menyampaikan jangan sampai terulang lagi," kata Roro saat menunggu sidang dimulai, Rabu, 25 Juli 2018.

Baca: Roro Fitria Tak Ajukan Keberatan Keberatan Atas Dakwaan Narkoba

Roro menyatakan senang atas vonis yang diterima Tio. "Saya ikut bahagia dan bersyukur karena keputusannya 9 bulan dan direhab. Saya ikut bersyukur," ucap Roro.

Sebelum sidang, semua tahanan ditempatkan di ruang khusus di bagian belakang pengadilan. Di sanalah Tio dan Roro dapat saling memberi dukungan.

"Saya mohon Om Tio mendoakan saya. Jadi kami saling support," tutur Roro sambil membawa tas tangan mungil hasil karyanya.

Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak JPU pada 12 Juli 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Ketika disinggung tetap terlihat cantik dan modis walau tengah ditahan, Roro mengucap syukur. "Alhamdulillah kalau teman-teman bilang begitu. Sekarang saya mempercantik dari hati kalbu saya," ujar Roro menjelaskan maksudnya antara lain berada di tahanan membuatnya bisa salat tepat waktu.

Advertising
Advertising

Simak pula: RTH Kalijodo Terbengkalai, Arsitek Yori Antar: Memang Bukan untuk Jualan

Roro Fitria didakwa memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 3 gram. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi menangkap Roro disertai barang bukti 2,4 gram sabu.

Roro Fitria lalu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

6 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

10 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

11 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

12 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

15 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

19 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

20 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

22 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya