Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri), Presiden Direktur PT. Ici Paints Indonesia Jun de Dios (tengah) mengecat tembok saat kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan PT ICI Paints Indonesia di Taman Jembatan Marto, Jakarta, 21 Juli 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT. Ici Paints Indonesia untuk pengecetan Kampung Tematik Asian Games 2018 yang berada di sekitar Wisma Atlet Kemayoran. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 10 Agustus 2018, nama Anies Baswedan kerap disebut bakal mengisi salah satu posisi itu. Bahkan dikabarkan Gubernur DKI Jakarta itu telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin maju dalam pencalonan.
Saat dikonfirmasi mengenai surat itu, Anies dengan tegas membantah. “Saya? Enggak ada [kirim surat]. Siapa yang bilang?,” katanya seusai acara Piala Gubernur di Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018.
Anies memilih untuk tetap menjadi Gubernur Jakarta. Apalagi ia pernah berjanji kepada Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta dan Serikat Penarik Becak untuk menuntaskan janji-janji kampanye. “Siapa yang bikin kabar? Saya standby di sini [Balai Kota]," katanya.
Untuk Pemilihan Presiden 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Peraturan ini adalah turunan dari Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam beleid itu salah satunya mengatur soal kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Sebagai gubernur Jakarta, Anies Baswedan harus mengikuti aturan itu jika memang ingin bertarung dalam Pilpres 2019. Namun sejauh ini Anies menyatakan tidak memiliki niat untuk mendaftar sebagai calon presiden maupun wakil presiden.