Begini Cara Polisi Bongkar Penyelundupan 1,4 Ton Ganja dari Aceh

Senin, 30 Juli 2018 17:40 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 1,4 ton ganja jaringan Aceh-Jakarta-Bogor. Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto merilis hasil temuan di Direktorat Reserse Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.434 kilogram narkoba jenis ganja. Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, pelaku membawa ganja itu dari Aceh menuju Jakarta.

Baca: Polisi Bongkar Pengobatan Alternatif Pakai Ganja Berkedok Herbal

"Jaringan ini adalah jaringan dari Aceh-Jakarta-Bogor," kata Purwadi saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018.

Purwadi menjelaskan, awalnya ganja diantar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten. Setelah itu, ganja akan diedarkan ke Jakarta menggunakan sebuah truk Fuso.

Dalam truk, 1.462 kilogram ganja dikemas ke dalam 40 karung. Polisi, kata Purwadi, kemudian memberhentikan truk di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Senin, 23 Juli 2018 pukul 14.20 WIB.

Purwadi melanjutkan, markas ganja berlokasi di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Ganja berasal dari Aceh untuk didistribusikan ke Jakarta.

Baca: Ini Alasan Sidang Pledoi Perkara Narkoba Fachri Albar Ditunda

Advertising
Advertising

Polisi menangkap enam tersangka dalam kasus ini. MY dan RND alias N berperan sebagai sopir dan kernet truk. Mereka ditangkap bersamaan saat pengamanan ganja.

Selanjutnya, AM alias BAPAK dan SLH alias BOHCENG ditangkap di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya adalah pemilik ganja.

"SLH mengaku mendapatkan ganja dari beberapa orang di Lhoknga, Aceh yang berasal dari beberapa wilayah Aceh," jelas Purwadi.

Tersangka lainnya, yakni AK dan RYD alias ROY yang diciduk di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Depok. Mereka berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja. Polisi menyita satu mobil boks Daihatsu GranMax untuk mengedarkan ganja.

Atas kejadian ini, keenam pelaku pengedar ganja ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya