TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II menyatakan sedang menyelidiki dan menelusuri dugaan salah bayar dalam pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Perlu didalami dulu," ujar Wakil Ketua Pengadaan Lahan PT AP II, Kelik Haripurwanto, saat dihubungi Selasa, 31 Juli 2018.
Kelik mengakui selaku pengguna lahan, Angkasa Pura II hanya membayar lahan yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi yang mendalam dari BPN. Proses pemberkasannya dilakukan tim khusus yang bertugas jemput langsung ke lapangan.
Jemput berkas, kata Kelik, dilakukan karena sebelumnya banyak berkas bidang yang ditahan ketua RT/RW sehingga proses pembayaran menjadi lama."Kami cuma bantu masyarakat di lapangan, kalau berkas layak bayar kami bayarkan,"katanya.
Salah bayar dituduhkan Arjuna Ginting kuasa hukum Sudjoko Marjonani, pemilik 4 bidang lahan yang terkena pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Yang salah bayar adalah AJB nomor 819/kecamatan Teluk Naga/1992," kata Arjuna.
AJB tersebut, kata Arjuna dalam status diblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan masuk dalam daftar rekapan lahan bersengketa. "Kenapa sudah diblokir dan masuk daftar sengketa kok dibayarkan?" katanya.
Apalagi, kata Arjuna, lahan milik kliennya itu dibayarkan oleh AP II kepada orang lain tanpa musyawarah terlebih dahulu atau konsinyasi ke pengadilan. Belakangan diketahui penerima pembayaran itu adalah Sumarno yang mengakui menerima pembayaran Rp 1,1 miliar di rekeningnya.
Pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta membutuhkan 216 hektare lahan, di mana 173 hektare di antaranya adalah milik masyarakat desa tetangga. Sejak lebih dari dua tahun lalu, proses pembebasan lahan senilai triliunan rupiah itu tak kunjung rampung. Hambatan di antaranya pada Februari 2018 ketika BPN Kabupaten Tangerang mengumumkan memblokir ratusan bidang lahan karena adanya sengketa kepemilikan.