Perluasan Sistem Ganjil Genap, Polisi Waspadai Pelat Nomor Ganda

Editor

Suseno

Rabu, 1 Agustus 2018 07:24 WIB

Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan berplat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan wilayah ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Sistem ganjil - genap berlaku setiap hari pukul 06.00-21.00. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mendukung Asian Games 2018, pemerintah telah memperluas kawasan pembatasan kendaraan di ibu kota melalui sistem ganjil genap. Hari ini polisi mulai menerapkan saksi tilang kepada para pelanggar.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Pergub Ganjil-Genap Sudah Ok, Ada Soal Sanksi

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan, polisi mewaspadai kendaraan yang menggunakan pelat nomor ganda. "Iya, itu pemalsuan berarti," kata Royke di kawasan Jalan Tomang, Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018.

Saat uji coba perluasan sistem ganjil genap, polisi menemukan sejumlah kendaraan menggunakan pelat nomor ganda. Salah satunya adalah kendaraan bernomor polisi B 1903 KRB yang ternyata nomor aslinya adalah B 1608 KRB.

Kemudian ada juga pemilik kendaraan yang menempelkan stiker pada pelat nomor untuk mengelabui polisi. Alhasil, pelat bernomor B 1703 TK berubah menjadi B 1708 TK. Dalam akun @tmcpoldametro tampak tangan seseorang melepas stiker putih yang ditempelkan di dua ujung angka tiga.

Pada, 26 Juli 2018, tmcpoldametro juga mengunggah pemalsuan pelat nomor. Modusnya sama bahwa pengemudi memiliki dua pelat nomor, yakni B 2279 TZA dan B 2276 TZA.

Menurut Royke, polisi yang bertugas di lapangan memiliki cara untuk mendeteksi kendaraan berpelat nomor palsu. Salah satunya menggunakan aplikasi yang mampu membedakan pelat nomor asli dan palsu.

Baca: Pelanggar Ganjil - Genap Akan Ditilang Mulai 1 Agustus

Royke mengatakan, pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap ini tujuannya agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Jika mereka mengakali aturan itu dengan menggunakan pelat nomor palsu, mereka bisa dikenakan pidana. "Dasar hukumnya ada KUHP tentang pemalsuan dan Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Royke.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

25 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

28 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

29 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya