Perluasan Sistem Ganjil Genap, Rambu Belum Siap?

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Rabu, 1 Agustus 2018 10:35 WIB

Rambu ganjil-genap di kawasan Cawang, Jakarta Timur yang dipasang pada 9 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperluas kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini diambil untuk mendukung perhelatan Asian Games 2018. Dengan aturan ini, diharapkan kepadatan lalu lintas di Ibu Kota dapat dikurangi.

Baca: Ditilang, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Tak Dapat Informasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan rambu-rambu penanda aturan ganjil genap telah dipasang. “Kami pasang dua jenis rambu, yang permanen dan nonpermanen atau portable,” kata Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.

Menurut Andri, rambu permanen ditancapkan ke tanah selayaknya rambu penanda arah.
Rambu permanen dipasang di jalan arteri, khususnya yang berpotongan dengan jalan lainnya. “Misalnya di Jalan Ahmad Yani, crossing dengan Jalan Pemuda,” kata Andri.

Sedangkan rambu nonpermanen berupa spanduk ditempatkan di jalan kecil yang menghubungkan ruas jalan terdampak ganjil genap.

Andri mengusulkan perluasan sistem ganjil genap tetap berlaku selama jeda antara Asian Games dan Asian Para Games 2018. “Itu baru usulan saya. (Aturan) Jangan dicabut, karena kalau dicabut, susah lagi penerapannya,” ujarnya.

Penyelenggaraan Asian Games digelar pada 18 Agustus-2 September 2018. Sedangkan Asian Para Games diselenggarakan pada 6-13 Oktober 2018. Andri berharap, selama jeda tersebut, perluasan ganjil genap tetap diberlakukan. Namun waktunya mengacu pada peraturan sebelum perluasan. “Nanti mungkin ada revisi pergub untuk perpanjangan saat Asian Para Games,” katanya.

Baca: Pelanggar Ganjil - Genap Akan Ditilang Mulai 1 Agustus

Hari ini, perluasan ganjil genap dalam rangka Asian Games telah diberlakukan sepenuhnya. Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Lalu juga Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

11 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

15 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

16 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

18 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

21 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

22 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

22 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

23 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya