Ikuti Waze Saat Ganjil Genap, Pengemudi Ini Tak Terima Ditilang

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 1 Agustus 2018 16:20 WIB

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan aturan ini sebenarnya sudah disosialisasi sejak sebulan lalu, dan mulai hari ini aturan itu diberlakukan sepenuhnya. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara mobil berplat genap, Paingan Siahaan, 59 tahun ditilang polisi karena melanggar aturan ganjil genap yang diperluas, tapi sempat memprotes karena merasa benar.

Paingan yang memiliki mobil dengan plat nomor genap B 306 P... ditilang di Simpang Pancoran, ruas Jalan Gatot Subroto oleh petugas kepolisian.

Paingan sempat melakukan protes kepada petugas polisi ltu. Warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu mengaku bisa masuk ke Jalan Gatot Subroto karena diarahkan peranti lunak navigasi, Waze.
Baca : Perluasan Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta, Rambu Belum Siap?

"Kita masukkan nomor mobil kita, masukkan nomer kita ganjil lalu diarahkan, kok kena? Kan aneh," kata Paingan, Rabu, 1 Agustus 2018.

Paingan berujar, dalam sebulan terakhir telah menggunakan Waze dan tidak pernah ditilang karena melanggar sistem ganjil genap. Walau telah memberi alasan, polisi tetap menilang Paingan.

Hari ini, perluasan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta resmi diterapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Setelah satu bulan uji coba, setiap pelanggar ganjil genap mulai diberikan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap dalam rangka persiapan Asian Games 2018.
Simak juga :
Warga Jakarta di Pelican Crossing, Bila Petugas Dishub Tak Ada Bagaimana?


Selama ini, pembatasan lewat penerapan pelat nomor ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Perluasan akan dilakukan ke beberapa jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.

Perluasan ganjil genap berlaku ke seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cemput. Lalu juga ke tiga ruas jalan lainnya yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

11 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

16 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

17 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

18 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

18 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

22 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

23 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

23 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

23 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya