Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.100 Pengemudi Ditilang

Kamis, 2 Agustus 2018 06:07 WIB

Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan berplat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan wilayah ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Sistem ganjil - genap berlaku setiap hari pukul 06.00-21.00. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lebih dari 1.100 pengemudi ditilang karena melanggar perluasan aturan pelat nomor ganjil genap sepanjang Rabu 1 Agustus 2018. Data tersebut dihimpun dari seluruh polisi yang bertugas lima kota Jakarta.

Baca:
Kurang Sosialisasi? Ini Daftar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menuturkan sejak pukul 06.00-14.00 saja ada 1.102 pengemudi diberikan bukti tilang. Padahal aturan pembatasan kendaraan pribadi tersebut diterapkan hingga Pukul 21.00.

Budiyanto menuturkan lokasi yang jumlah pelanggarnya tinggi ialah di simpang Pancoran dan Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan. “Untuk sebaran wilayah dan angka pelanggarannya masih kami rekap,” tuturnya, Rabu 1 Agustus 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan evaluasi perluasan ganjil genap akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan ini. “Kami akan evaluasi paling cepat itu tiga hari dari sekarang, paling lama seminggu. Agar perbandingannya terlihat,” tuturnya.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar, masih banyaknya pengemudi yang ditilang menunjukkan sosialisasi terkait kebijakan perluasan ganjil genap itu kurang. “Koridor yang diterapkan ganjil-genap banyak, sehingga membingungkan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga:
Ganjil Genap, Ahok Tantang Pemilik Mobil dengan Pelat Nomor Ganda
6 Perhitungan Ganjil Genap Ala Jokowi

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah membantah jika tidak ada sosialisasi perluasan sistem pelat nomor dengan sistem ganjil genap. “Sebenarnya uji coba kan harusnya 1-2 pekan, tapi kami lakukan sebulan penuh. Itu kan bagian dari sosialisasi,” tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan, Dinas telah memasang sebanyak 70 buah rambu standar penanda area ganjil genap dan 37 buah rambu pendahulu penunjuk jurusan.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

4 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya