Ramai Tilang Ganjil Genap di Pancoran, Denda Maksimal Tak Masalah

Kamis, 2 Agustus 2018 17:23 WIB

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran masih terjadi di hari kedua penerapan sanksi untuk pemberlakuan perluasan aturan pelat nomor ganjil genap, Kamis 2 Agustus 2018. Ini seperti yang terlihat di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca:
Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.100 Pengemudi Ditilang

Satu di antara pelanggar yang terjaring adalah Esther Christiana. Mobilnya yang berpelat nomor ganjil diberhentikan polisi lalu lintas sekitar Pukul 10.26 WIB. Meski mengaku minim informasi tentang pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan pribadi itu, Esther menerima bukti pelanggaran (tilang).

Dia memilih membayar denda maksimal sebesar Rp 500 ribu lewat sistem e-Banking agar bisa cepat melanjutkan perjalanannya kembali. “Kalau ikut sidang waktunya lama," kata Esther.

Baca:
Banyak Mobil Pejabat Berpelat Nomor Rahasia Langgar Ganjil Genap

Sepanjang Pukul 07-11, tercatat ada 77 pengemudi atau mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Pancoran. Di lokasi yang sama, jumlah pelanggar juga cukup tinggi sepanjang hari pertama penerapan sanksi Rabu 1 Agustus 2018.

Sepanjang hari pertama itu, sebanyak lebih dari 1.100 pengemudi ditilang. Selain Simpang Pancoran, lokasi yang juga menyumbang banyak pelanggar adalah Jalan HR Rasuna Said.

Di antara para pelanggar itu terungkap pula mereka yang menggunakan pelat nomor rahasia seperti RFS, RFP, dan RFD. “Petugas tetap konsisten melakukan penilangan karena yang dikecualikan itu adalah mobil dinas pelat merah dan TNI/Polri di luar nomor rahasia,” ucap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko, Kamis 2 Agustus 2018.

Baca:
Perluasan Ganjil Genap, BPTJ: Jalur Alternatif Bukan Solusi!

Perluasan aturan pelat nomor ganjil genap dilakukan ke delapan jalan arteri di Jakarta. Perluasan untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat Asian Games 2018 digelar 18 Agustus hingga 2 September nanti. Bukan hanya perluasan, jam pembelakuannya pun diperpanjang setiap harinya.

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

16 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

17 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

18 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

18 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

22 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

23 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

23 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

23 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya