Asian Games, Dishub DKI Pasang Rambu Tambahan di Pancoran

Editor

Ali Anwar

Kamis, 2 Agustus 2018 20:49 WIB

Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. Perluasan kawasan lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, yang saat ini dalam tahap uji coba, akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Asian Games Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang rambu lalu lintas tambahan di simpang Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengawas lapangan dari Dishub DKI, Erli, mengatakan ada empat rambu tambahan yang dipasang di empat titik simpang pancoran.

Baca juga: Viral Tiang Listrik di Jalur Sepeda Senayan, Ini Penjelasan PLN

"Ada empat rambu. Dari arah utara dua, selatan dua," kata Erli di kawasan simpang Pancoran, Kamis, 2 Agustus 2018.

Menurut Erli, Dishub DKI telah memasang rambu besar di kawasan Pancoran sebelum pemberlakuan perluasan ganjil genap. Hanya saja, ada rambu tambahan yang berukuran lebih kecil. Rambu tambahan terpasang di titik rawan pelanggaran ganjil genap. "Jadi, ada titik yang belum jelas kita tambahkan," ujar Erli.

Erli mengaku baru mendapat perintah untuk memasang rambu tambahan. Rambu yang dimaksud menunjukkan tanda tidak boleh belok kanan atau kiri jalan yang terkena sistem ganjil genap.

Advertising
Advertising

Misalnya, di belokan kiri dari arah Pasar Minggu menuju Gatot Subroto terpasang tanda tidak boleh belok kiri. Sebab, belok kiri mengarah ke Jalan Gatot Subroto yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

Erli menuturkan, dua rambu di selatan simpang Pancoran terpasang di arah Pasar Minggu-Gatot Subroto. Sementara dua rambu lainnya dipasang di utara simpang Pancoran, yakni dari arah Manggarai ke Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono.

Selain simpang Pancoran, rambu tambahan juga ditancapkan di kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Cawang Kompor, dan Lebak Bulus.

Pemberlakuan perluasan ganjil genap berlangsung di sejumlah titik Ibu Kota pada 1 Agustus-2 September 2018. Bagi pengemudi mobil yang melanggar, polisi akan menerbitkan surat tilang. Jika tak ingin menunggu sidang tilang di pengadilan, pengemudi harus membayar denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebelumnya, ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 dan 17.00–20.00 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Gatot Subroto, setiap hari kerja. Per 1 Agustus 2018, perluasan dilakukan dengan durasi yang juga lebih panjang, yakni 06.00–21.00 tanpa henti.

Berikut ini delapan ruas jalan arteri yang ikut menerapkan aturan ganjil genap selama Asian Games 2018 tersebut:

-Jakarta Selatan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
-Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
-Jakarta Barat Jalan S. Parman di Jakarta Barat
-Jakarta Utara Jalan Benyamin Sueb.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

14 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

24 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

24 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

25 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

26 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

26 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

30 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya