Ditegaskan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Sabtu dan Minggu

Sabtu, 4 Agustus 2018 21:20 WIB

Petugas Dinas Perhubungan mensosialisasi kepada pengendara mengenai uji coba perluasan sistem ganjil genap di simpang Kebayoran Lama arah Pondok Indah, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan BPTJ melakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap mulai 2 Juli hingga 31 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas kawasan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil genap sejak 1 Agustus 2018. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan perluasan berlaku setiap hari pukul 06.00-21.00 WIB tanpa henti.

Baca:
Perluasan Ganjil Genap Jakarta, 2.432 Tilang Hanya Dalam Dua Hari

Termasuk saat akhir pekan dan hari libur, Sigit menyatakan tidak akan ada toleransi oleh petugas di lapangan. “Hari Sabtu dan Minggu tetap diberlakukan peraturan ganjil genap,” katanya, Sabtu 4 Agustus 2018.

Menurut Sigit, Pemerintah DKI telah mengatur kebijakan perluasan kawasan ganjil genap dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Baca:
Ini Pintu Tol yang Ditutup Selama Asian Games dan Alasannya

Pergub itu mengatur hari, waktu, dan titik-titik perluasan ganjil genap yang berlaku 1 Agustus-2 September 2018. "Ruas jalan yang ditetapkan dan waktu pelaksanaan sudah diatur dalam pergub tersebut," ujar Sigit.

Pada mulanya sistem pembatasan kendaraan pribadi lewat aturan pelat nomor ganjil genap sesuai tanggal berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Perluasan lalu dilakukan ke delapan jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.

Baca juga:
Sidang Praperadilan Kasus Video Luna Maya, Ini Jadwal Putusannya

Panitia pelaksana Asian Games 2018 atau Inasgoc harus memastikan rute antara wisma atlet dan venue bisa ditempuh dalam waktu kurang dari 34 menit. Selain perluasan kawasan ganjil genap, kebijakan lain yang diambil adalah pembatasan waktu dan ruang operasional truk serta rencana penutupan tujuh pintu tol dalam kota dan buka tutup situasional beberapa lainnya.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

24 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

28 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

29 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

29 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya