Transaksi Sabu, Pilot dan Pegawai Kemenhub Terancam Hukuman Mati

Editor

Ali Anwar

Minggu, 5 Agustus 2018 20:18 WIB

GS, Pilot maskapai penerbangan Regent yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelandang polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 5 Agustus 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pilot maskapai Regent Airways berinisial GS dicokok polisi saat memberikan sogokan berupa narkoba jenis sabu kepada pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengujinya, BC, di parkiran Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca:Polisi Bekuk Pilot Maskapai Asing Pakai Sabu di Bandara Halim Jakarta

Kepala Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, GS mengkonsumsi sabu sejak empat tahun lalu, 2014. Sedangkan BC mengkonsumsi narkoba sejak 10 tahun lalu.

"Mereka dikenai Pasa 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Calvijn di kantornya, Ahad, 5 Agustus 2018.

"Saya ngga tahu bagaimana dia lulus tes urine waktu tes pilot. Itu internal perusahaannya," ujar Calvijn menambahkan.

GS dibekuk polisi bersama seorang pegawai negeri sipil berinisial BC. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi sabu seberat 0,8 gram di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa Pura II Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis siang.

Baca: Ingin Lulus Simulasi Pilot Sogok Pegawai Kemenhub Pakai Sabu

Menurut pengakuan GS, ia ingin memberikan sabu tersebut secara gratis kepada BC, yang ternyata adalah pengujinya di tes simulasi penerbangan. BC, yang juga pilot maskapai dalam negeri, itu memiliki kewenangan menentukan kelulusan GS di tes yang rutin diadakan tiap enam bulan sekali itu.

Dari pengakuan BC kepada polisi, BC sudah tiga kali memberikan sabu kepada GS, dan ketiganya diberikan saat tes simulasi berlangsung. "Mereka pakai narkoba tidak bersamaan, karena yang satu maskapai luar negeri, yang satu dalam negeri," ujar Calvijn.

Setelah keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Bandara Halim Perdanaksuma pada Kamis siang, polisi enggeledah rumah GS dan BC.

Di rumah tersangka BC di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, polisi menemukan barang bukti penggunaan sabu berupa 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik, 1 bungkus klip kertas, 3 sedotan plastik kecil, dan 1 tutup bong botol plastik.

Baca: 26 Kilogram Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Selokan Bandara

Sedangkan di rumah tersangka GS di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, terdapat barang bukti berupa 1 bong kaca, 1 cangklong kaca patah, 2 pipet kaca, 2 sedotan plastik, 3 aluminium foil bekas, dan 2 korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Advertising
Advertising

Saat ini BC dan GS ditahan di Polda Metro Jaya. Calvijn mengatakan, akan mengembangkan kasus ini ini dan tengah memburu tersangka G yang menjual sabu kepada GS.

Berita terkait

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

37 menit lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

2 jam lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

16 jam lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

22 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

2 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya