Perwira pengendali di pos polisi Simpang Pancoran, Inspektur Dua (Ipda) Ariyanto, Jumat, 3 Agustus 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam lima hari penerapan perluasan sistem ganjil genap, sebanyak 5.303 pengendara ditindak. "Tren per harinya mengalami penurunan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Senin, 6 Agustus 2018.
Budiyanto mengatakan penegakan hukum di kawasan ganjil-genap pada 4 Agustus lalu mencapai 1.041 kasus dan sehari kemudian 754 kasus. Adapun penindakan pada hari ketiga atau 3 Agustus lalu sekitar 1.076 pengendara dan pada hari kedua 1.330 kasus. Untuk hari pertama, jumlah pelanggaran 1.102 kasus.
Dari penegakan hukum selama lima hari perluasan sistem ganjil genap, polisi menyita 2.144 surat izin mengemudi dan 2.057 surat tanda nomor kendaraan. Berdasarkan jumlah penindakan, anggota Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum menjadi tertinggi mencapai 947 kasus, Polres Metro Jakarta Pusat 867 kasus, dan Polres Metro Jakarta Selatan 863 kasus.
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
22 hari lalu
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.