Hakim Tolak Praperadilan Status Luna Maya dan Cut Tari, Sebab...

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Agustus 2018 13:32 WIB

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya (Dok.Tempo / siezhien.wen.ru)

TEMPO.CO, Jakarta -Hakim tunggal Florensani Susana Kendanan menolak permohonan praperadilan status tersangka kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Adapun pemohon praperadilan kasus video Luna Maya dan Cut Tari yang pernah heboh pada 2010 tersebut adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Florensani saat membacakan putusan permohonan praperadilan.
Baca : Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan

Florensani mengatakan dalam perkara tersebut hakim tidak bisa memberhentikan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Sehingga keduanya hingga kini masih dalam status tersangka.

"Dengan tidak adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) maka tidak berwenang secara hukum memberikan keterangan secara sah."

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum setelah video porno yang mereka perankan beredar di internet.

Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.
Simak juga :
Ini Daftar 3 Jurus Atasi Macet Saat Asian Games 2018 Akhirnya Direvisi

Sedangkan pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.

Hukumannya, Ariel Peterpan--kini Ariel Noah--harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.

Berita terkait

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

5 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

10 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

17 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

17 hari lalu

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

Zoom Workspace 6.0 sebagai nama baru dari produk ini

Baca Selengkapnya

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

18 hari lalu

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

Pengguna Google Chat tidak perlu berpindah aplikasi ke Google Meet untuk mengagendakan rapat lanjutan via audio maupun video.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

18 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

18 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya