Griya Pijat Tak Berizin, Terapis Layani Prostitusi Terselubung?

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 14 Agustus 2018 06:00 WIB

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penggerebekan terhadap perizinan tiga griya pijat di Tebet, Jakarta Selatan, mengungkap dugaan praktik lain di tempat tersebut, yakni prostitusi. Praktik ini terbuka bergantung kepada negosiasi antara pelanggan dan terapis.

Baca berita sebelumnya:
Penggerebekan 3 Griya Pijat di Tebet, Ini Hasilnya
Penggerebekan Griya Pijat, Camat: Memang Banyak yang Tak Berizin

Informasi ini berasal dari seorang yang sehari-hari berada di sekitar griya atau panti pijat itu. Dia menolak memberikan namanya. Tapi dia menyebutkan kalau satu dari tiga griya yang digerebek memiliki 20-30 perempuan terapis berusia 20-30 tahun yang tidak hanya melayani pijat biasa.

“Bisa diajak berhubungan intim tergantung nego di dalam,” katanya ketika ditemui Minggu, 12 Agustus 2018. Dia menambahkan, “Kalau hanya pijat tarifnya Rp 135 ribu per jam."

Praktik prostitusi sementara dihentikan setelah adanya pemeriksaan izin usaha griya. Pemilik, kata dia, meminta para terapis tidak melayani pijat plus sampai suasana dianggap tenang kembali. "Nanti September baru mereka boleh service full pelanggan lagi," ujarnya.

Camat Tebet Mahludin tak menyangkal griya atau panti pijat menjadi lokasi prostitusi terselubung. Namun, dia menambahkan, perlu bukti untuk bisa menindaknya. "Kalau terbukti bisa langsung disegel," ujarnya.

Baca juga:
Prostitusi Tak Bisa Mati di Kalibata City, Ini Jawabnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggerebek tiga lokasi griya pijat di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Penggerebekan pada Jumat 10 Agustus 2018 itu mendapati dua griya benar tak mengantongi izin usaha.

Sedang satu griya mengaku telah mengurus perizinan tapi tidak bisa menunjukkannya. Ketiga panti pijat tersebut, yakni Adelin, King Spa dan MBC.

Berita terkait

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

11 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

16 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

28 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

37 hari lalu

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

38 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

45 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

54 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

7 Maret 2024

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya