TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kembali menggerebek tempat hiburan malam, Jumat 10 Agustus 2018. Penggerebekan kali ini menyasar tiga griya pijat atau panti pijat berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Mereka diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.
Baca:
Diskotek Illigals Ganti Nama, Satpol PP: Izinnya Lengkap
Kepala Sub Bagian Kepariwisataan dan Ketenagakerjaan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, Sori Matogu, menjelaskan ketiga griya pijat itu adalah Adeline, Kings Spa, dan MBC. “Griya pijat itu berlokasi di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet,” kata Sori, Jumat 10 Agustus 2018.
Sori menerangkan, Apa yang dilakukannya bersama Satpol PP terhadap griya pijat tak berizin merupakan tindak lanjut dari instruksi Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali. Hasil penggerebekan mendapati dua griya pijat, MBC dan Kings Spa, memang belum mengurus dokumen perizinannya.
Griya pijat Adelin mengaku sudah berizin, tetapi dokumennya tengah disimpan pemilik. “Janjinya, dokumen itu akan diantar ke Wali Kota Senin,” kata Sori.
Baca juga:
Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Pijat di Kalibata City
Penjaja Seks di Kalibata City: Security Gue yang Handle
Penindakan diawali dengan razia dan pemeriksaan atas kamar-kamar yang ada di setiap griya itu. Pengecekan terhadap identitas karyawan juga dilakukan.
Selepas pemeriksaan, petugas memberi peringatan bagi pemilik tiga griya atau panti pijat untuk segera mengurus izin operasional usahanya. Ketiga griya terancam ditutup paksa jika pemilik gagal memperlihatkan atau belum mengurus izinnya.
ANTARA