Kapolres Serang AKBP Komarudin saat memperlihatkan barang bukti berupa dokumen, buku tafsir Al quran dan struktur organisasi Kerajaan Ubur ubur, Rabu 15 Agustus 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
TEMPO.CO, Serang - Majelis Ulama Indonesia Kota Serang meminta Kerajaan Ubur Ubur dibubarkan karena terbukti memenuhi unsur sesat dan menyesatkan. Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin menyatakan hasil rapat pleno majelis itu sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat.
MUI Kota Serang secara resmi telah menyatakan Kerajaan Ubur Ubur yang dipimpin oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan tersebut adalah aliran sesat.
"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama dan Kerajaan Ubur ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," ujar Amas Tajuddin dalam keterangan tertulisnya yang di terima Tempo, Kamis 16 Agustus 2018.
Menurut Amas Tajuddin, MUI Kota Serang menyatakan ada dua poin yang menjadi landasan para ulama mengambil keputusan itu.
Poin pertama yang sesat menyesatkan adalah Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal.
Poin lain adalah Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. MUI Kota Serang menilai hal ini sesat dan menyesatkan
Amas mengatakan MUI minta Aisyah, yang mengaku sebagai raja Kerajaan Ubur Ubur dan para pengikutnya untuk tobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. MUI Kota Serang siap untuk membina mereka.
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
28 hari lalu
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
36 hari lalu
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.