Anies Lanjutkan Kebijakan Ahok, Begini Aturan Hewan Kurban di DKI
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 20 Agustus 2018 12:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta kepada seluruh anak buahnya untuk menegakkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan untuk Idul Adha 2018. Ingub 168 dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang Idul Adha 2015/1436 H.
Baca berita sebelumnya:
Anies Baswedan Dukung Kebijakan Ahok Soal Hewan Kurban
Idul Adha 2018, Beda Anies dan Anak Buah Soal Lapak Hewan Kurban
Pada masanya, Ahok memerintahkan kepada lima wali kota, seorang bupati, dua kepala dinas, serta seorang kepala Satpol PP dan kepala biro untuk mengendalikan lokasi kegiatan penampungan hewan konsumsi dan hewan kurban. Bentuknya, di antaranya, adalah melarang kegiatan penampungan dan penjualan di atas trotoar dan pingggir jalan umum.
Seperti diketahui, aturan yang diteken Ahok 19 Agustus 2015 itu sempat memicu pro dan kontra. Ahok lalu melonggarkan aturan pemotongan di fasilitas umum sekolah namun tidak untuk yang lainnya. Berikut isi selengkapnya Ingub yang mengatur tentang penampungan dan pemotongan hewan kurban itu,
Tujuan
Pengendalian terhadap lokasi kegiatan penampungan hewan konsumsi dan hewan kurban, serta meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
Baca tugas wali kota dan kepala dinas di halaman berikutnya
<!--more-->
Tugas Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
1. Mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban, meliputi:
a. melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;
b. memberikan izin kegiatan dan penampungan dan penjualan hewan kurban (dari Lurah setempat);
c. menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban.
2. Melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam (Animal Welfare);
3. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban;
4. Melaksanakan pengawasan dan penertiban serta mencegah daging paketan dijual kepada masyarakat umum.
Tugas Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan
1. Melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban.
2. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
3. Berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan; dan 4. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Baca Kepala Dinas Kebersihan juga dapat tugas khusus di halaman berikutnya
<!--more-->
Tugas Kepala Dinas Kebersihan
Melaksanakan pelayanan kebersihan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.
Baca:
250 Personel Satpol PP Jaga Venue Asian Games dari Hewan Kurban
Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda
Membantu persiapan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur ini.
Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).