Buruh Pabrik Dianiaya Bekas Majikan Sebelumnya Sering Dikasari

Rabu, 22 Agustus 2018 17:41 WIB

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Bogor – Penyelidikan terhadap kasus penganiayaan seorang pria terhadap bekas pembantu rumah tangga berlanjut. Si pria, diinisialkan EA, 38 tahun, diduga biasa berbuat kasar terhadap MG, 28, kini buruh pabrik pabrik, sejak korban masih bekerja di rumahnya.

Baca berita sebelumnya:
Kehilangan Rp 1,5 juta, Majikan Aniaya dan Botaki Bekas Pembantu

“Korban hanya dua bulan bekerja di sana, karena tidak tahan kerap dikasari oleh EA,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, di Markas Polres Bogor, Rabu 22 Agustus 2018.

Benny mengatakan, MG bekerja di tempat EA karena disalurkan oleh sebuah yayasan penyalur pembantu rumah tangga. “Korban mengaku sering dikasari, tapi kalo kontak fisik dan sebagainya belum ada, hanya ucapan dan perilaku,” kata Benny.

Sebelumnya, polisi meringkus EA karena sangkaan menganiaya MG, Rabu 22 Agustus 2018. Penganiayaan dilakukan di tempat MG bekerja sekarang yakni di satu pabrik konveksi di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Baca juga:
Korban Disebut Keterbelakangan Mental, Begini Kronologis Penganiayaan di Lapangan Banteng

Alasan EA, selama MG bekerja di rumahnya dia kehilangan uang Rp 1,5 juta. EA lalu memburu MG ke pabrik tempatnya bekerja lalu memukuli dan bahkan mencukur botak rambut perempuan itu.

“Pelaku sempat melapor ke Polsek Tangerang Selatan terkait kasus pencurian ini tapi tidak terbukti, akhirnya pelaku menganiaya korban,” kata Benny.

Tak cukup menganiaya di pabrik, MG dibawa paksa EA ke rumahnya di Jakarta. Perempuan muda itu baru bisa bebas setelah dijemput keluarganya yang kemudian melaporkan penganiayaan itu kepolisian Bogor.

Baca juga:
PSK Bikin Atlet Jepang Dipulangkan, Anies: Salah Sendiri

Polisi lalu menangkap EA saat sedang melintas di Jl. Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Rabu 22 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00. Barang bukti yang didita polisi adalah satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga, dua unit handphone, dan satu unit alat cukur.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 352 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

10 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

9 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

9 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

13 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya