Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

image-gnews
Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKematian Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, pada akhir Januari lalu, telah menjadi peristiwa yang mengguncang masyarakat Indonesia.

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai upaya investigas dan penegakan hukum yang intensif untuk mengusut kasus ini. Seperti diantaranya, rekonstruksi kematian Dante yang dilakukan pada Rabu Siang, 28 Februari 2024 di dua tempat yakni, Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Dalam proses rekonstruksi tersebut, diketahui terdapat 102 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa. Namun menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, ada setidaknya 69 adegan pada saat pelaku Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.

Sehingga, total adegan yang dilakukan sebanyak 115 kali. Tak hanya itu, berbagai upaya penyidikan yang telah memeriksa sebanyak 29 saksi dan 9 ahli guna mengungkap kejadian yang menyebabkan kematian Dante tersebut. Hingga pada akhirnya, kasus ini menunjukkan perkembangan positif.

Kronologi Kematian Dante

Pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, saksi Tamara bersama dengan RA (Dante) pergi dari rumah mereka ke rumah tersangka di Jalan Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk mengantarkan RA bertemu dengan anak dari MAA. MAA adalah anak perempuan seumuran Dante yang terlihat di kamera pengawas.

Dia adalah anak dari Yudha. Sekitar pukul 15.00 WIB, Yudha, Dante, dan MAA pergi ke kolam renang, sedangkan Tamara pergi bekerja. Setibanya di kolam renang, Dante dan MAA melakukan pemanasan sebelum diarahkan oleh Yudha untuk masuk ke kolam dewasa yang kedalaman airnya sekitar 1,3 meter. Mereka diminta untuk menyelam dengan tangan memegang tepi kolam. Mereka melakukan kegiatan ini selama sekitar 15-20 menit. Setelah itu, ketiganya pindah ke kolam renang anak dan bermain di sana selama sekitar 30 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka kemudian membenamkan anak korban RA sebanyak 2 kali dengan durasi masing-masing 7-8 detik. Kemudian, mereka pindah ke kolam dewasa atau TKP yang kedalaman airnya sekitar 1,5 meter. Di sana, Yudha kembali membenamkan Dante beberapa kali dengan durasi yang berbeda, antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik, dengan cara dia memegang pinggang Dante menggunakan kedua tangan. Setiap kali korban mencoba meraih tepi kolam, tersangka menarik badan atau kaki korban agar tetap berenang, dan ini dilakukan sekitar 4 kali.

Dante kemudian menepi, berpegangan pada pinggiran kolam, dan mulai batuk-batuk sekitar pukul 16.50.11. Waktu itu, kamera CCTV merekam bahwa korban sudah terlihat lemas. Tersangka kemudian mengangkat korban ke atas, dan Dante terlihat lemas dan akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan kesaksian saksi, Dante sudah tidak bernafas, dan dari mulut dan hidungnya mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menjerat Yudha Arfandi dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Kematian Dante, Begini Bunyi Pasalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

6 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

7 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

8 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

10 jam lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

10 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

17 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

22 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.