Begini Polisi Tetapkan Raja Kerajaan Ubur Ubur Tersangka UU ITE

Kamis, 23 Agustus 2018 15:00 WIB

Kediaman Aisyah Tusalamaja Baiduri Intan, raja Kerajaan Ubur Ubur, di Kota Serang, Banten, Rabu, 15 Agustus 2018. Evakuasi ini sebagai langkah pengamanan untuk menghindari sikap anarkis warga sekitar yang mulai terpancing setelah beredar kabar bahwa Kerajaan Ubur Ubur merupakan aliran sesat. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Serang menetapkan Raja Kerajaan Ubur Ubur, AS (Aisyah Tusalamah Baiduri Intan), sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian.

"Tersangka dan dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 karena telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," ujar Kepala Polresta Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin kepada Tempo, Kamis, 23 Agustus 2018, terkait dengan kasus aliran Kerajaan Ubur Ubur tersebut.

Baca: Polisi Panggil Psikolog Tes Kejiwaan Raja Kerajaan Ubur Ubur

Polisi, kata Komarudin, belum menggunakan pasal penodaan agama untuk menjerat Aisyah karena masih membutuhkan penelitian dan penyelidikan lebih dalam. "Untuk pengenaan pasal penodaan agama, kami sangat berhati-hati karena masalah ini sangat sensitif," katanya.

Adapun untuk Undang-Undang ITE, menurut Komarudin, perbuatan Aisyah sudah memenuhi unsur. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian dalam tujuh video, yang disebar ke media sosial seperti YouTube.

"Tujuh video yang kami periksa memenuhi unsur menyiarkan (dan) menyebarkan perkataan yang penuh dengan ujaran kebencian," ucapnya.

Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. YouTube.com

Karena itu, Komarudin melanjutkan, penyidikan akan berlanjut sebagai proses penegakan hukum terhadap Aisyah, yang telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses penegakan hukum ini, kata dia, juga untuk pembelajaran bagi pelaku dan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Simak juga: Anies Baswedan Sebut Pengerjaan MRT Sudah 95 Persen, Buktinya...

Komarudin menuturkan proses penegakan hukum terhadap Aisyah dilakukan setelah polisi menerima rekomendasi dan pendapat hukum dari MUI Kota Serang.

Dalam fatwanya, MUI Kota Serang menyatakan ajaran Kerajaan Ubur Ubur, yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku pejabat kementerian kepala suku kerajaan tersebut, sesat dan menyesatkan.

"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama, dan Kerajaan Ubur Ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

25 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

25 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

25 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

28 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

59 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

10 Maret 2024

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

9 Maret 2024

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.

Baca Selengkapnya

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta

Baca Selengkapnya

CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

23 Februari 2024

CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Baca Selengkapnya