TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi telah memanggil terduga pelaku penganiayaan terhadap RA, 14 tahun, di ruas Tol Jagorawi yang videonya viral.
Hingga pukul 16.00 WIB, pria berinisial MA itu masih menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Sedang kami mintai keterangan saat ini. Belum selesai,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Agustus 2018. Baca : Pengeroyokan Penderita Epilepsi, Kata Tetangga Soal Iyan
Menurut Argo, polisi ingin mengklarifikasi apakah pria yang ada dalam video berdurasi 11 detik yang akhirnya menjadi video viral di media sosial benar-benar MA, serta beberapa keterangan lainnya.
Argo pun memastikan kalau MA bukanlah anggota TNI, dilihat dari profesi sebagai wirausaha yang tertera di Kartu Tanda Penduduknya.
Usai kejadian, kata Argo, langsung berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga untuk mengecek rekaman kamera pengintai atau close circuit television (CCTV).
“Kami juga sudah ke RS Islam tempat korban dirawar untuk memintai keterangan. Sekarang (RA) sudah pulang,” kata Argo.
Kejadian berawal saat Reza, kakak RA, tengah berkendara di ruas jalan Tol Jagorawi, tepatnya dari Cibubur menuju Jakarta. Saat itu, kondisi jalanan cukup padat dan Reza harus berhenti sedikit mendadak akibat mobil didepannya melakukan hal yang sama. Simak : Cerita Anies Baswedan Soal Masinis Asal Jepang Puji MRT Jakarta
Tepat di belakang mobil Reza, terdapat mobil Chevrolet Captiva hitam bernomor polisi B-1207-TGZ yang tertempel stiker TNI di plat nomor yang dikendarai MA. Tiba-tiba, setelah melintasi gerbang tol, mobil tersebut memberhentikan mobil Reza.
Saat ia dan adiknya turun, MA sontak mencekik mereka dan memukul RA tepat di bagian muka. Penganiayaan itu mengakibatkan darah mengucur dari hidungnya.